JEMBER HARI INI : KADISPENDIK JEMBER DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Sumber :

http://www.facebook.com/notes/jember/empat-kepala-dinas-jember-tersangka-korupsi/10150318637179171

Lama menanti kabar terbaru tentang penegakkan hukum di Kabupaten Jember, akhirnya pagi ini, Jembercitizen mendapatkan berita terhangat tentang proses penegakan hukum khusunya kasus2 korupsi di Kabupaten Jember.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten JemberAwalnya iseng browsing lewat google, pengin tau seberapa serius penegak hukum menangani berbagai dugaan kasus korupsi, wuiihhh… senang sekali pertama membaca berita Bahwa : “Kadispendik Jember menjadi tersangka”, bukan kenapa2 ini tandanya aparat serius memberantas korupsi di Jember….

Setelah dibaca sampe akhir berita, Jembercitizen sangat kecewa dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Jember yang mengatakan : “Tujuan penanganan kasus korupsi adalah pengembalian kerugian negara, dan bukan menahan orang. Ia menyatakan, siap mempertimbangkan masalah penahanan jika ada pengembalian keuangan negara”

Itu kan sama artinya penegakan hukum bohongan, penegakan hukum seperti ini tidak membawa dampak hukum sama sekali, tidak ada efek jera ….

Banyak komentar dari berita tersebut, diantaranya seperti :

Bayu Novar Hadi lewan akun facebooknya “Tujuan penanganan kasus korupsi adalah pengembalian kerugian negara, dan bukan menahan orang”… Begh… jd klo bsa mgembalikn krugian negara brarti koruptor bsa bebas donk?!pantesan koruptor makin subur… lha wong tjuany kyak gtu… cape deh…

Berikut Kutipan Berita Secara Keseluruhan :

Kepala Dinas Pendidikan Jember, Achmad Sudiyono, ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana alokasi khusus tahun anggaran 2010, oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Dengan ditetapkannya Sudiyono menjadi tersangka, berarti ada empat orang kepala dinas atau satuan kerja pemerintah daerah di Jember yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Tiga kepala dinas lain adalah Sunarsono (Kepala Dinas Perhubungan) dalam kasus dugaan korupsi sewa pesawat, Hasi Madani (Kepala Dinas Pasar) dalam kasus dugaan korupsi tukar guling tanah eks markas Brigif 9, dan Mudhar Syarifuddin (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten) dalam kasus dugaan pungutan dana APBD.

“Tersangka kasus DAK ini 12-13 orang. Kami sudah memeriksa sekitar 270-280 orang saksi, dan meminta keterangan dari 7 saksi ahli, antara lain ahli hukum administrasi negara, ahli dari Kementerian Pendidikan Nasional, ahli muatan lokal, dan ahli dari Pusat Perbukuan Nasional,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Wilhelmus Lingitubun.

Lingitubun menegaskan, penetapan Sudiyono menjadi tersangka berdasar alat bukti. “Dan kami menghormati beliau dengan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Lingitubun belum bisa memastikan apakah Sudiyono akan ditahan atau tidak. Tujuan penanganan kasus korupsi adalah pengembalian kerugian negara, dan bukan menahan orang. Ia menyatakan, siap mempertimbangkan masalah penahanan jika ada pengembalian keuangan negara.

Namun Sudiyono belum mengembalikan sejumlah kerugian negara. Dalam kasus dugaan korupsi DAK ini, belum diketahui pasti nominal kerugian negara, karena Kejaksaan Negeri Jember masih menanti audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

LALU BAGAIMANA pendapat dan tanggapan sobat Jembercitizen ?????????